Hukum tata negara di era disrupsi digital dan society seringkali menghadapi dinamika baru yang semakin kompleks dan kompetitif. Sengketa yang timbul diranah ini menjadi tantangan signifikan bagi berbagai subjek hukum mulai dari Individu, Sektor Swasta, BUMD, BUMN, Pejabat Pemerintah dan Badan Publik. Sengketa hukum tata negara melibatkan perselisihan yang berkaitan dengan fungsi, kewenangan, dan hubungan antar warga negara, serta hubungan antara organ negara dengan warga negara dalam konteks pelaksanaan administrasi pemerintahan dan konstitusi. Ditengah laju disrupsi digital dan transformasi menuju society 5.0 sengketa yang timbul semakin luas mencakup isu-isu krusial seperti: perlindungan data pribadi, legalitas kebijakan digital pemerintah (e-government), legalitas perizinan digital, surat berharga digital, sengketa kewenangan dalam regulasi teknologi, dls.
Dinamika hukum tata negara di era kontemporer tidak lagi hanya berkutat pada struktur kekuasaan klasik, tetapi telah merambah isu-isu yang bersinggungan langsung dengan teknologi, data, administrasi pemerintahan berbasis teknologi, kedaulatan diranah digital, etika pemerintah dan partisipasi publik, kedaulatan siber, akuntabilitas dan etika kecerdasan buatan dalam e-government, partisipasi publik dan demokrasi, tata kelola sumber daya dan perubahan iklim (green HTN), dan pengadaan barang / jasa pemerintah (digitalisasi PBJ), dls. Advokat memiliki peran sentral sebagai salah satu pilar penegak hukum dalam sistem peradilan di Indonesia, termasuk dalam ranah hukum tata negara. Lingkup pekerjaan advokat dalam penyelesaian sengketa HTN mencakup representasi hukum bagi individu, badan hukum perdata, dan badan hukum publik yang hak-haknya dirugikan akibat tindakan atau keputusan badan/pejabat tata usaha negara (TUN).
Kerangka penyelesaian sengketa HTN di Indonesia secara formal diatur melalui jalur litigasi (peradilan formal) dengan adanya kepastian hukum formal, dan jalur non-litigasi (alternatif penyelesaian sengeketa) yang menawarkan efisiensi dan fleksibilitas. Kedua jalur ini menawarkan mekanisme penyelesaian yang berbeda, tergantung pada sifat sengketa dan para pihak yang terlibat.
Butuh Bantuan di Bidang Ini?
Konsultasikan masalah hukum Anda dengan tim ahli kami.
WhatsApp