Hubungan antar individu maupun entitas bisnis seringkali menimbulkan gesekan yang berujung pada sengketa perdata. Kami hadir untuk menyelesaikan sengketa tersebut dengan pendekatan yang paling menguntungkan bagi klien, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
Layanan kami mencakup penanganan kasus wanprestasi (ingkar janji), Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sengketa kepemilikan aset, hingga utang piutang. Kami berfokus pada pemulihan hak klien dan meminimalisir kerugian materiil maupun imateriil melalui strategi gugatan atau mediasi yang terukur.
Butuh Bantuan di Bidang Ini?
Konsultasikan masalah hukum Anda dengan tim ahli kami.