Sektor keuangan adalah jantung perekonomian yang diatur ketat. Kami memberikan advis hukum bagi lembaga keuangan, bank, maupun nasabah korporasi. Keahlian kami mencakup strukturisasi kredit sindikasi, pembiayaan proyek, dan restrukturisasi utang.
Kami juga menangani eksekusi jaminan (Hak Tanggungan, Fidusia) dan penyelesaian kredit macet (NPL). Tim kami memastikan setiap transaksi keuangan mematuhi regulasi Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Butuh Bantuan di Bidang Ini?
Konsultasikan masalah hukum Anda dengan tim ahli kami.