Hubungan antara pengusaha dan pekerja memerlukan keseimbangan yang diatur hukum. Kami menangani segala aspek hukum ketenagakerjaan, mulai dari penyusunan perjanjian kerja (PKWT/PKWTT) hingga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI).
Kami berpengalaman menangani kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sengketa pesangon, mogok kerja, dan negosiasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Pendekatan kami mengutamakan "win-win solution" melalui bipartit dan tripartit sebelum melangkah ke pengadilan PHI.
Butuh Bantuan di Bidang Ini?
Konsultasikan masalah hukum Anda dengan tim ahli kami.