Ketika perusahaan menghadapi kesulitan likuiditas, langkah hukum yang tepat sangat krusial. Kami mewakili debitur maupun kreditur dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan di Pengadilan Niaga.
Kami membantu menyusun proposal perdamaian (homologasi) untuk menyelamatkan perusahaan, atau mengurus pemberesan harta pailit jika likuidasi tak terelakkan. Tujuan kami adalah memaksimalkan recovery rate bagi kreditur atau menyelamatkan bisnis debitur.
Butuh Bantuan di Bidang Ini?
Konsultasikan masalah hukum Anda dengan tim ahli kami.