Logo EGUL ASSOCIATES LAW FIRM
Kembali ke Daftar Layanan

Hukum Administrasi Negara

HAN adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur cara badan pemerintah (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) dalam menjalankan fungsi administratifnya serta badan hukum publik lainnya. Tujuan utama HAN untuk menciptakan administrasi negara yang efektif, efisien, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum (rechtsstaat), sekaligus melindungi hak-hak warga negara dari tindakan kesewenang-wenangan badan pemerintah. HAN sebagai fondasi esensial di kantor hukum untuk penanganan perkara, terutama yang berkaitan dengan interaksi antara klien dengan birokrasi pemerintahan. Peran HAN bukan hanya teoritis, melainkan sangat praktis sebagai alat penyelesaian sengketa melalui litigasi dan non-litigasi. HAN sebagai pilar utama dalam sistem hukum di sebuah negara modern dan berfungsi sebagai hukum dasar yang mengatur organisasi negara, membatasi kekuasaan, serta menjamin hak-hak dasar warga negara. HAN sebagai area besar praktik hukum yang vital, berfokus pada penyelesaian sengketa dan interaksi antara klien dengan badan negara ataupun organ negara, serta pejabat pemerintah. Keahlian kami dalam HAN memungkinkan tim kami di kantor hukum EGUL LAW FIRM ASSOCIATES untuk menavigasi kompleksitas birokrasi, memastikan hak-hak klien terlindungi, dan menjamin tindakan pemerintah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Kami menyediakan bantuan hukum secara komprehensif dalam spektrum Hukum Administrasi Negara, meliputi: 1. Litigasi di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN): mewakili klien dalam sengketa PTUN merupakan proses litigasi formal yang diatur secara spesifik dalam UU No 5/1986 dan UU No 51/2009 tentang PTUN. 2. Upaya Administratif (Non-Litigasi): salah satu mekanisme penyelesaian sengketa dibidang HAN yang dilakukan secara non-litigasi, mekanismen ini sebagai prasyarat wajib yang harus ditempuh oleh warga negara atau badan hukum perdata yang merasa dirugikan oleh keputusan tata usaha negara (KTUN). Upaya administratif tersebut meliputi: keberatan (bezwaar) dan banding administratif (administratief beroep). 3. Konsultasi dan Pendampingan Hukum Pemerintahan: tim kami memberikan nasihat hukum preventif untuk memastikan klien mematuhi regulasi administrasi negara dan meminimalisir resiko sengketa dimasa depan yaitu melalui (a). audit kepatuhan regulasi; (b). pendampingan proses perizinan; (c). nasihat hukum terkait good governance ataupun asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). 4. Gugatan PMH oleh Badan Negara dan atau Organ Negara (Onrechhtmatige Overheidsdaad): dalam suatu kasus dimana Tindakan factual pemerintah (bukan keputusan tertulis) menyebabkan kerugian materiil dan atau imateriil, tim kami mendampingi dan menyusun gugatan PMH oleh penguasa (PMH Penguasa) melalui jalur perdata atau PTUN. Dengan pengalaman mendalam dan pemahaman komprehensif yang luas, tim kami mengenai seluk beluk HAN siap menjadi mitra strategis anda serta berkomitmen memastikan setiap interaksi anda dengan birokrasi pemerintahan berjalan sesuai koridor hukum, serta memperjuangkan hak dan kepentingan anda secara maksimal baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.

Butuh Bantuan di Bidang Ini?

Konsultasikan masalah hukum Anda dengan tim ahli kami.

WhatsApp

Lingkup Pekerjaan

  • Sengketa Perizinan
  • Sengketa Kepegawaian
  • Sengketa Informasi Publik (KIP)
  • Sengketa Upaya Admistratif (Keberatan dan Banding)
  • Sengketa PBJ Pemerintah
  • Sengketa KTUN
  • Sengketa Fiktif
  • Sengketa Tindakan Faktual Pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad)
  • Sengketa Penyalahgunaan Kewenangan (detournemet de pouvoir)
  • Analisis Legalitas Keputusan Pejabat Publik
  • Sengketa Peraturan Kebijakan (beleidsregels)
  • Sengketa Terkait Pemerintahan Digital (e-government)
  • Sengketa Keputusan Elektornik (edecision)
  • Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi Oleh Badan Publik
  • Sengketa Akses Informasi Publik
  • Sengketa Kebijakan Lingkungan dan Keberlanjutan
  • Sengketa Dalam Keadaan Darurat dan Krisis
  • Perluasan Objek Sengketa Admistratif Lainnya
  • Sengketa Terkait Pelayanan Publik
  • Sengketa Pengelolaan Aset dan Lahan Negara
  • Sengketa Perizinan Ekspor Impor
  • Sengketa Tindakan Faktual Bea Cukai
  • Sengketa Lingkungan Hidup dan Tata Ruang
  • Dls